Melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026, Pemkot Surabaya menetapkan aturan pengawasan akses digital berbasis usia. Anak-anak dinilai rentan terhadap berbagai ancaman, seperti perjudian daring, penipuan, perundungan siber, hingga eksploitasi seksual.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti fenomena sharenting, yakni kebiasaan orang tua membagikan aktivitas anak secara berlebihan di media sosial. Praktik ini dinilai berisiko karena dapat membuka akses terhadap data pribadi anak di ruang publik.
Pemkot mendorong penguatan literasi digital di lingkungan keluarga. Orang tua diharapkan mampu mendampingi anak dalam memahami informasi secara kritis serta menjaga jejak digital dengan bijak.