JAKARTA, PustakaJC.co – Kementerian Agama kembali membuka peluang bagi guru dan tenaga kependidikan (tendik) non-ASN madrasah untuk mendapatkan tambahan penghasilan pada tahun 2026.
Program bantuan insentif ini mulai bisa diajukan pada 15 hingga 27 April 2026 melalui sistem EMIS-GTK. Dilansir dari kemenag.go.id, Jumat, (17/4/2026).
Kebijakan ini menyasar tenaga non-ASN yang aktif bertugas di madrasah di bawah naungan Kemenag, sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan mereka yang belum menerima tunjangan profesi.
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor: B-27/Dt.I.II/HM/04/2026, pengajuan dilakukan secara daring melalui platform EMIS-GTK.