Calon penerima diwajibkan memiliki akun terdaftar serta memastikan data telah valid sebelum mengajukan.
Adapun sejumlah kriteria yang harus dipenuhi antara lain:
• Berstatus non-ASN dan aktif di madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK)
• Minimal telah mengabdi 2 tahun berturut-turut
• Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari Kemenag
• Minimal lulusan SMA/sederajat
• Memiliki NUPTK atau PTK ID
• Tidak merangkap jabatan di lembaga lain
• Usia maksimal 60 tahun
Selain itu, pengusul juga tidak boleh berstatus CPNS maupun ASN, serta tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain.
Jadwal Penting
• Pengajuan: 15 – 27 April 2026
• Verifikasi & Validasi: 15 – 30 April 2026
• Monitoring Kanwil Kemenag: 20 – 30 April 2026