JAKARTA, PustakaJC.co – Kementerian Agama kembali membuka peluang bagi guru dan tenaga kependidikan (tendik) non-ASN madrasah untuk mendapatkan tambahan penghasilan pada tahun 2026.
Program bantuan insentif ini mulai bisa diajukan pada 15 hingga 27 April 2026 melalui sistem EMIS-GTK. Dilansir dari kemenag.go.id, Jumat, (17/4/2026).
Kebijakan ini menyasar tenaga non-ASN yang aktif bertugas di madrasah di bawah naungan Kemenag, sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan mereka yang belum menerima tunjangan profesi.
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor: B-27/Dt.I.II/HM/04/2026, pengajuan dilakukan secara daring melalui platform EMIS-GTK.
Calon penerima diwajibkan memiliki akun terdaftar serta memastikan data telah valid sebelum mengajukan.
Adapun sejumlah kriteria yang harus dipenuhi antara lain:
• Berstatus non-ASN dan aktif di madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK)
• Minimal telah mengabdi 2 tahun berturut-turut
• Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari Kemenag
• Minimal lulusan SMA/sederajat
• Memiliki NUPTK atau PTK ID
• Tidak merangkap jabatan di lembaga lain
• Usia maksimal 60 tahun
Selain itu, pengusul juga tidak boleh berstatus CPNS maupun ASN, serta tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain.
Jadwal Penting
• Pengajuan: 15 – 27 April 2026
• Verifikasi & Validasi: 15 – 30 April 2026
• Monitoring Kanwil Kemenag: 20 – 30 April 2026
Seluruh proses dilakukan secara digital melalui sistem EMIS-GTK yang akan memverifikasi data secara otomatis.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, pengusul diwajibkan memperbarui data sebelum pengajuan diproses lebih lanjut.
Dengan dibukanya program ini, guru dan tenaga kependidikan non-ASN diharapkan segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
Persiapan dokumen dan validasi data menjadi kunci agar pengajuan dapat diterima sebelum batas waktu berakhir. (ivan)