Insentif Guru Non-ASN Madrasah 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

pendidikan | 17 April 2026 07:49

Insentif Guru Non-ASN Madrasah 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
ILUSTRASI. Program bantuan insentif guru non-ASN madrasah.

JAKARTA, PustakaJC.co – Kementerian Agama kembali membuka peluang bagi guru dan tenaga kependidikan (tendik) non-ASN madrasah untuk mendapatkan tambahan penghasilan pada tahun 2026.

 

Program bantuan insentif ini mulai bisa diajukan pada 15 hingga 27 April 2026 melalui sistem EMIS-GTK. Dilansir dari kemenag.go.id, Jumat, (17/4/2026).

 

Kebijakan ini menyasar tenaga non-ASN yang aktif bertugas di madrasah di bawah naungan Kemenag, sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan mereka yang belum menerima tunjangan profesi.

 

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor: B-27/Dt.I.II/HM/04/2026, pengajuan dilakukan secara daring melalui platform EMIS-GTK.

 

 

 

Calon penerima diwajibkan memiliki akun terdaftar serta memastikan data telah valid sebelum mengajukan.

 

Adapun sejumlah kriteria yang harus dipenuhi antara lain:

• Berstatus non-ASN dan aktif di madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK)

• Minimal telah mengabdi 2 tahun berturut-turut

• Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari Kemenag

• Minimal lulusan SMA/sederajat

• Memiliki NUPTK atau PTK ID

• Tidak merangkap jabatan di lembaga lain

• Usia maksimal 60 tahun

 

Selain itu, pengusul juga tidak boleh berstatus CPNS maupun ASN, serta tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain.

 

Jadwal Penting

• Pengajuan: 15 – 27 April 2026

• Verifikasi & Validasi: 15 – 30 April 2026

• Monitoring Kanwil Kemenag: 20 – 30 April 2026

 

 

Seluruh proses dilakukan secara digital melalui sistem EMIS-GTK yang akan memverifikasi data secara otomatis.

 

Jika ditemukan ketidaksesuaian, pengusul diwajibkan memperbarui data sebelum pengajuan diproses lebih lanjut.

 

Dengan dibukanya program ini, guru dan tenaga kependidikan non-ASN diharapkan segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

 

Persiapan dokumen dan validasi data menjadi kunci agar pengajuan dapat diterima sebelum batas waktu berakhir. (ivan)