SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang menargetkan penghentian status guru honorer di sekolah negeri per 1 Januari 2027.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan larangan bagi guru honorer untuk tetap mengajar. Dilansir dari suarasurabaya.net, Selasa, (19/5/2026).
Menurutnya, substansi aturan itu justru memberi kepastian agar guru honorer tetap bisa menerima honor dan tunjangan dari pemerintah daerah.
“Jadi persepsi surat yang diedarkan oleh Kemendikdasmen itu sebenarnya menegaskan bahwa guru honorer itu masih bisa diberikan honor dan tunjangan. Itu sebenarnya esensinya,” ujar Aries di Kantor Dindik Jatim, Surabaya, Senin, (18/5/2026).
Ia menjelaskan, poin mengenai guru honorer tidak lagi diperbolehkan berada di lingkungan sekolah setelah 31 Desember 2027 kerap disalahartikan.
“Bukan begitu konotasinya. Sebenarnya itu mengakomodir agar daerah-daerah memperhatikan guru-guru tersebut,” katanya.
Aries menyebut, tanpa adanya surat edaran tersebut banyak pemerintah daerah justru ragu mengalokasikan anggaran honor bagi tenaga honorer.
Di Jawa Timur sendiri, tercatat masih ada sekitar 2.295 guru honorer aktif mengajar. Pemprov Jatim memastikan mereka tetap difasilitasi untuk menjalankan tugas di sekolah.
“Atas komitmen Ibu Gubernur, tidak perlu khawatir, tetap mengajar, tetap mengabdikan dirinya karena Pemerintah Provinsi Jawa Timur memfasilitasi mereka berada di lingkungan sekolah,” tuturnya.
Meski begitu, Dindik Jatim memastikan tidak ada lagi perekrutan guru honorer baru di sekolah-sekolah negeri. Kebijakan itu menjadi batas akhir sambil menunggu sistem rekrutmen terpusat dari pemerintah pusat.
“Iya, itu batas akhir sudah. Jadi tidak boleh ada lagi perekrutan sambil menunggu ada perekrutan yang terpusat dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Dindik Jatim juga mendorong para guru honorer yang masih aktif untuk meningkatkan status kepegawaian melalui jalur ASN, baik CPNS maupun PPPK.
“Kita berharap nanti mereka naik kelas. Apakah ikut tes CPNS atau masuk tes PPPK, itu kita kasih akomodir,” pungkasnya. (ivan)