Komisi E turut meminta peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang aksesibel, termasuk pemanfaatan teknologi pembelajaran yang ramah disabilitas. Di sisi lain, perencanaan dan penganggaran daerah diharapkan lebih berpihak pada kebutuhan kelompok rentan tersebut.
Tak kalah penting, DPRD mendorong pembangunan sistem pendataan peserta didik penyandang disabilitas yang terintegrasi dan mutakhir melalui sinkronisasi DTSEN, Dapodik, serta basis data lintas perangkat daerah.
Menurut Komisi E, data yang akurat akan menjadi dasar penting dalam penyaluran berbagai program, mulai dari pendidikan, bantuan sosial, layanan kesehatan, rehabilitasi, penyediaan alat bantu, pendampingan psikososial hingga persiapan transisi ke dunia kerja.
Dengan langkah tersebut, intervensi pemerintah diharapkan dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing peserta didik penyandang disabilitas. (ivan)