11.658 Anak Disabilitas di Jatim Belum Tersentuh Pendidikan, DPRD Minta Aksi Cepat

pendidikan | 10 Juli 2026 13:30

 

Selain akses pendidikan, Komisi E juga menyoroti keterbatasan Guru Pendidikan Khusus (GPK). Saat ini rasio GPK dengan peserta didik penyandang disabilitas berada di kisaran 1:27, sementara rasio ideal yang dibutuhkan mencapai 1:5.

 

Kondisi tersebut dinilai berdampak pada belum optimalnya layanan pendidikan inklusif, termasuk pendampingan pembelajaran bagi peserta didik penyandang disabilitas di berbagai satuan pendidikan.

 

Untuk itu, Komisi E merekomendasikan Pemprov Jatim memperkuat pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas melalui percepatan perluasan pendidikan inklusif dan penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD).

 

Selain menambah jumlah GPK, pemerintah juga didorong meningkatkan kompetensi tenaga pendidik agar mampu memberikan layanan yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik disabilitas.