11.658 Anak Disabilitas di Jatim Belum Tersentuh Pendidikan, DPRD Minta Aksi Cepat

pendidikan | 10 Juli 2026 13:30

11.658 Anak Disabilitas di Jatim Belum Tersentuh Pendidikan, DPRD Minta Aksi Cepat
Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, saat membacakan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jatim Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim. (dok jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Komisi E DPRD Jawa Timur menyoroti masih tingginya jumlah anak penyandang disabilitas yang belum mendapatkan akses pendidikan. Berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025, sebanyak 11.658 anak penyandang disabilitas usia 6–18 tahun tercatat tidak pernah bersekolah, belum bersekolah, maupun putus sekolah.

 

Sorotan tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, saat membacakan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Jumat, (10/7/2026).

 

Menurut Puguh, pemenuhan hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas masih perlu mendapatkan perhatian lebih serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Padahal, sektor pendidikan menjadi salah satu bidang dengan alokasi anggaran terbesar di lingkungan mitra kerja Komisi E. Dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (10/7/2026).

 

“Pemenuhan hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas masih belum mendapatkan perhatian yang maksimal,” ujarnya.

 

Komisi E mencatat jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur mencapai 1.864.301 jiwa berdasarkan DTSEN 2025. Dari total tersebut, masih terdapat ribuan anak usia sekolah yang belum memperoleh layanan pendidikan secara optimal.

 

 

Selain akses pendidikan, Komisi E juga menyoroti keterbatasan Guru Pendidikan Khusus (GPK). Saat ini rasio GPK dengan peserta didik penyandang disabilitas berada di kisaran 1:27, sementara rasio ideal yang dibutuhkan mencapai 1:5.

 

Kondisi tersebut dinilai berdampak pada belum optimalnya layanan pendidikan inklusif, termasuk pendampingan pembelajaran bagi peserta didik penyandang disabilitas di berbagai satuan pendidikan.

 

Untuk itu, Komisi E merekomendasikan Pemprov Jatim memperkuat pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas melalui percepatan perluasan pendidikan inklusif dan penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD).

 

Selain menambah jumlah GPK, pemerintah juga didorong meningkatkan kompetensi tenaga pendidik agar mampu memberikan layanan yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik disabilitas.

 

 

Komisi E turut meminta peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang aksesibel, termasuk pemanfaatan teknologi pembelajaran yang ramah disabilitas. Di sisi lain, perencanaan dan penganggaran daerah diharapkan lebih berpihak pada kebutuhan kelompok rentan tersebut.

 

Tak kalah penting, DPRD mendorong pembangunan sistem pendataan peserta didik penyandang disabilitas yang terintegrasi dan mutakhir melalui sinkronisasi DTSEN, Dapodik, serta basis data lintas perangkat daerah.

 

Menurut Komisi E, data yang akurat akan menjadi dasar penting dalam penyaluran berbagai program, mulai dari pendidikan, bantuan sosial, layanan kesehatan, rehabilitasi, penyediaan alat bantu, pendampingan psikososial hingga persiapan transisi ke dunia kerja.

 

Dengan langkah tersebut, intervensi pemerintah diharapkan dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing peserta didik penyandang disabilitas. (ivan)