Kemenkeu Setujui Tambahan Rp5,7 Triliun untuk TPG Guru Kemenag

pendidikan | 19 Juli 2026 05:36

Kemenkeu Setujui Tambahan Rp5,7 Triliun untuk TPG Guru Kemenag
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin. (dok kemenag)

JAKARTA, PustakaJC.co – Kementerian Keuangan menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp5,783 triliun yang diajukan Kementerian Agama untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen pada 2026. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi guru dan dosen binaan Kemenag yang telah memenuhi syarat namun belum teralokasi dalam anggaran sebelumnya.

 

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan persetujuan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan. Dilansir dari kemenag.go.id, Minggu, (19/7/3036).

 

“Alhamdulillah, kami sudah mendapat SP SABA dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan atas usulan tambahan anggaran belanja pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Selasa (14/7).

 

 

Menurutnya, anggaran tersebut akan digunakan untuk membayar TPG bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah serta guru madrasah yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025, tetapi belum memperoleh alokasi TPG pada 2026. Selain itu, dana tersebut juga dialokasikan untuk pembayaran tunjangan profesi dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).

 

Kamaruddin menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, guru yang telah dinyatakan lulus PPG berhak menerima TPG pada tahun berikutnya. Karena itu, tambahan anggaran ini diharapkan dapat memenuhi hak para guru dan dosen yang sebelumnya belum terakomodasi.

 

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kemenag Kastolan mengatakan masih terdapat tahapan lanjutan berupa proses penyesuaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada 604 satuan kerja.

 

Ia menegaskan, SP SABA menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran Kementerian Agama sehingga proses revisi anggaran dapat segera diselesaikan.

 

“Kami akan terus mengawal proses revisi hingga anggaran tersebut bisa segera dicairkan untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” kata Kastolan. (ivan)