Kemenkeu Setujui Tambahan Rp5,7 Triliun untuk TPG Guru Kemenag

pendidikan | 19 Juli 2026 05:36

 

Menurutnya, anggaran tersebut akan digunakan untuk membayar TPG bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah serta guru madrasah yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025, tetapi belum memperoleh alokasi TPG pada 2026. Selain itu, dana tersebut juga dialokasikan untuk pembayaran tunjangan profesi dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).

 

Kamaruddin menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, guru yang telah dinyatakan lulus PPG berhak menerima TPG pada tahun berikutnya. Karena itu, tambahan anggaran ini diharapkan dapat memenuhi hak para guru dan dosen yang sebelumnya belum terakomodasi.

 

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kemenag Kastolan mengatakan masih terdapat tahapan lanjutan berupa proses penyesuaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada 604 satuan kerja.

 

Ia menegaskan, SP SABA menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran Kementerian Agama sehingga proses revisi anggaran dapat segera diselesaikan.

 

“Kami akan terus mengawal proses revisi hingga anggaran tersebut bisa segera dicairkan untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” kata Kastolan. (ivan)