Menurut Emil, norma sosial seperti rasa segan (ewuh pakewuh) atau merasa berutang kerap membuat siswa enggan mengambil haknya. Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak pernah memposisikan sumbangan komite sebagai kewajiban yang bersifat mengikat.
“Di dalam sistem Pemprov Jatim, sumbangan komite sifatnya sukarela. Tidak ada hubungannya dengan hak akademik. Siswa tetap berhak mengikuti ujian dan menerima ijazah tanpa syarat finansial apa pun,” tegasnya.
Mengantisipasi kasus serupa berulang di daerah lain, Pemprov Jawa Timur berencana memperketat pengawasan di tingkat cabang dinas dan mengevaluasi ekosistem komite sekolah agar tidak menciptakan tekanan psikologis maupun finansial bagi siswa dan orang tua. (ivan)