Menag Tekankan Kualitas Akademik dalam Pengangkatan Guru Besar

pendidikan | 03 November 2026 19:04

Menag Tekankan Kualitas Akademik dalam Pengangkatan Guru Besar
Menag Nasaruddin Umar dan Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin saat rapat rutin internal di Kantor Kementerian Agama. (dok kemenag)

JAKARTA, PustakaJC.co – Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya menjaga kualitas akademik dalam proses pengangkatan profesor atau guru besar di lingkungan Kementerian Agama. Penyederhanaan birokrasi dalam pengangkatan jabatan akademik tersebut harus tetap disertai pemenuhan standar kompetensi dan keilmuan.

 

Nasaruddin mengatakan, Kementerian Agama saat ini memiliki kewenangan untuk memproses pengangkatan profesor bagi dosen yang telah memenuhi persyaratan. Namun, kewenangan tersebut perlu dijalankan secara selektif agar kualitas guru besar tetap terjaga. Dilansir dari kemenag.go.id, Selasa, (3/11/2026).

 

“Kita kan sekarang mendapatkan kepercayaan. Profesor tidak pernah ke mana-mana lagi. Di lingkungan Kementerian Agama kita bisa otoritas mengangkat profesor orang-orang yang memenuhi syarat. Tapi juga jangan terlalu gampang,” ujar Nasaruddin dalam rapat rutin internal yang membahas capaian dan pengembangan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Selasa, (3/11/2026).

 

 

 

Menurutnya, pengangkatan profesor tidak boleh hanya berorientasi pada kemudahan administrasi. Penguasaan bidang keilmuan dan kompetensi akademik tetap menjadi aspek penting yang harus dipastikan dalam proses penilaian.

 

Ia mengingatkan, pengangkatan profesor tanpa standar akademik yang memadai dapat berdampak terhadap kredibilitas perguruan tinggi keagamaan.

 

“Terlalu mudah profesor, nanti kalau disuruh bicara pada bidang kajiannya pun juga orang awam pun juga kecewa, apalagi kalau orang sesama disiplin ilmunya,” tegasnya.

 

Nasaruddin juga meminta agar pelonggaran birokrasi tidak mengarah pada penurunan standar akademik. Menurutnya, proses pengangkatan guru besar harus tetap memiliki mekanisme penilaian yang dapat menjamin kualitas keilmuan.

 

“Tetap birokrasi dilonggarkan, tetapi juga jangan sampai nanti terlalu longgar. Itu nanti akan melahirkan bom waktu juga,” lanjutnya.

 

 

 

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyoroti pentingnya mengukur dampak peningkatan jumlah guru besar dan jabatan akademik dosen terhadap kualitas pendidikan tinggi keagamaan.

 

Kamaruddin menilai, capaian perguruan tinggi tidak cukup hanya ditunjukkan melalui pertumbuhan jumlah profesor, lektor kepala, maupun indikator kuantitatif lainnya. Peningkatan tersebut perlu diikuti dengan kontribusi nyata terhadap mutu program studi dan kualitas lulusan.

 

“Selain catatan capaian internal perguruan tinggi keagamaan. Perlu mensosialisasi capaian kuantitatif dengan dampak kuantitatif dan kualitatifnya pada masyarakat,” ujar Kamaruddin.

 

Ia mencontohkan, pertambahan jumlah guru besar dan lektor kepala semestinya berkontribusi terhadap peningkatan akreditasi program studi serta kualitas alumni yang memasuki dunia kerja.

 

Menurutnya, pengukuran dampak tersebut penting untuk menjelaskan keberhasilan pengembangan sumber daya manusia di perguruan tinggi secara lebih komprehensif kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.

 

“Peningkatan jumlah guru besar dan lektor kepala perlu diiringi dengan dampak nyata terhadap mutu program studi, peningkatan akreditasi, serta kualitas lulusan. Dampak tersebut juga harus dapat diukur dan dijelaskan,” ujarnya.

 

 

 

Kamaruddin meminta agar capaian peningkatan jabatan akademik dosen tidak berhenti pada laporan statistik. Perguruan tinggi juga perlu menjelaskan manfaat dan perubahan yang dihasilkan dari peningkatan kapasitas akademik tersebut.

 

Melalui penguatan standar akademik dan pengukuran dampak, pengembangan guru besar di lingkungan PTKI diharapkan tidak hanya meningkatkan capaian kelembagaan, tetapi juga mendorong kualitas pendidikan tinggi keagamaan yang lebih baik. (ivan)