Rasiyo, Kadindik Jatim Era Gubernur Imam Utomo (2)

Menjabat di Masa Awal Otonomi Daerah hingga Gagasan BOS yang Menasional

tokoh | 08 Januari 2022 09:05

 

Tapi, Pak, bukankah BOS ini program pemerintah pusat ya? Atau apakah gagasan awalnya memang dari Jatim?

Iya, memang BOS ini program nasional, programnya pemerintah pusat. Namun, seperti tadi, bahwa benar gagasan awal BOS adalah dari Jatim. Jadi sebenarnya, dari dulu sudah ada dana-dana yang memang dianggarkan untuk pendidikan, namun seringnya digunakan untuk pembangunan fisik. Nah setelah gagasan dan konsep tadi matang di Jatim, kami sampaikan ke pusat, ke Pak Menteri. Alhamdulillah, karena memang pada dasarnya gagasan BOS tadi baik, akhirnya pemerintah pusat mengadopsi gagasan BOS ini. Bahkan, formula dan system penerimaan BOS nya sudah selalu diperbarui.

 

Nah, jika bantuan operasional tadi menjadi program nasional, berarti di daerah seperti apa?

Masih ada tentu. Namanya BOSDA, Bantuan Operasional Sekolah Daearah. Bosda ini pesentasenya tentu berbeda dengan yang dari pusat. Kalau dari pusat kan 50%, ini APBN. Untuk Provinsi 30%, ini APBD Provinsi dan 20% ditanggung daerah atau dengan APBD Kabupaten/Kota.

Prosentase itu sudah disepakati dan menjadi komitment bersama antara pemerintah Kabupaten Kota, Provinsi, dan Pusat. Bahkan sampai saat ini masih terus berjalan. Hanya saja, mungkin jumlah nominalnya yang semestinya disesuaikan sekarang ini.

 

Lalu Pak, dengan adanya BOS dan BOSDA ini kan berarti sekolah gratis ya? Ini untuk seluruh siswa? Bagaimana dengan siswa yang berasal dari keluarga mampu? Bagaimana juga bagi mereka yang bersekolah di sekolah swasta?

Dengan adanya BOS pusat ditambah lagi dengan BOS daerah, maka sekolah dilarang keras melakukan pungutan. Namun, tidak menutup kemungkinan, bagi wali siswa yang berkecukupan untuk memberikan sumbangan, atau istilahnya subsidi silang. BOS dan BOSDA ini kan jumlahnya sebenarnya tidak mencukupi secara keseluruhan untuk biaya pembelajaran, namanya saja dana bantuan. 

Kalau untuk sekolah swasta tentu saja mereka menganggap dana ini jumlahnya belum mencukupi. Sangat kuranglah, namun penyesuaiannya juga tidak bisa sembarangan, ada aturan dan skema untuk melakukan tambahan biaya dari siswa. 

Bagikan
Halaman