Rasiyo, Kadindik Jatim Era Gubernur Imam Utomo (2)

Menjabat di Masa Awal Otonomi Daerah hingga Gagasan BOS yang Menasional

tokoh | 08 Januari 2022 09:05

Menjabat di Masa Awal Otonomi Daerah hingga Gagasan BOS yang Menasional
Dok pustakaJC

“Pemangku kebijakan teknis seharusnya bisa menjembatani pusat dengan kebutuhan atau hak pendidikan masyarakat di daerah, dan pada waktu itu, karena sinergi berbagai elemen, saya mampu membuat pendidikan di Jatim menjadi lebih baik dari sebelumnya.” (Rasiyo, Januari 2022).

 

Mengemban amanah sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provini Jawa Timur di masa awal otonomi daerah dijalani Rasiyo dengan penuh tanggung jawab. Bahkan, beberapa kebijakan berhasil membuat pendidikan di Jatim meningkat. Selain itu, gagasan yang di’telor’kannya bersama Gubernur Imam Utomo dan Sekdaprov Soekarwo kala itu, berhasil diasopsi menjadi program tingkat Nasional.

Berikut wawancara PustakaJC.co bersama Rasiyo terkait kinerja saat menjadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

 

Oleh: Permata Ayu

 

Menjadi pejabat di awal masa otonomi daerah tentu saja memiliki tantangan tersendiri, apalagi untuk Dinas pendidikan, yang semula menjadi satu di pusat, kemudian setelah otonomi menjadi kewenangan daerah. Bagaimana saat itu Bapak menjalaninya?

Memang saat itu saya menjabat di awal otonomi daerah. Karena masih awal, ya hanya beberapa perubahan saja yang di rasa, seperti pertanggungjawaban yang sebelumnya langsung ke pusat, saat otonomi daerah, kita ke Gubernur.

Kalau masalah koordinasi dengan daerah, ya karena sebelumnya sudah terjalin baik antara provinsi dan daerah, maka tidak ada perubahan yang berarti . Memang kewenangan ada di masing-masing kepala daerah, namun terkait pendidikan, kepala daerahnya tetap meminta pertimbangan ke provinsi dulu sebelum mengambil keputusan atau melaksanakan kebijakan.

 

Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Prov Jatim kala itu, Bapak memiliki kebijakan yang luar biasa atau bisa dikatakan viral kala itu yaitu gagasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Bisa Bapak ceritakan tentang ini?

Jadi, Tahun 2001, ketika terbit UU Otonomi Daerah, dilaksanakan desentralisasi yang di antara wujudnya adalah penyerahan urusan pendidikan (sekolah) kepada pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah pusat hanya mengurusi SNPK (standar, norma, prosedur, kebijakan). Urusan 3M (man, money, material) sumber daya manusia, anggaran, dan aset diserahkan kepada pemerintah daerah. Peran provinsi terkait hal ini, yaitu bertindak sebagai koordinator.

Selama pelaksanaan otonomi, banyak sekolah di Jatim, bahkan di hampir seluruh tanah air tidak terurus dengan baik, proses belajar mengajar (PBM) berjalan seadanya, serta fasilitas sekolah banyak yang rusak. Dapat dibayangkan apa yang terjadi di sekolah? Akhirnya, orang tua dan masyarakat yang menjadi sasaran. Sekolah menarik dana dari masyarakat sehingga mereka terbebani. Hal yang lebih memprihatinkan adalah sekolah-sekolah yang berada di lingkungan masyarakat kurang mampu. Mereka tidak bisa berbuat apa-apa. Proses belajar mengajar berjalan apa adanya. Implikasinya, kualitas pendidikan pun menurun.

Karena banyaknya keluhan, baik dari sekolah maupun masyarakat, bahkan dari dinas pendidikan sendiri, muncul gagasan dari Pak Gubernur Imam Utomo, Pakde Karwo yang saat itu menjabat Sekdaprov untuk menganggarkan bantuan operasional sekolah dengan tujuan agar Standar Pelayanan Minimal (SPM) dapat dijalankan oleh sekolah tanpa membebani masyarakat.

Kemudian, saya, sebagai Kepala Dinas Pendidikan diberi arahan untuk merumuskan gagasan tersebut. Tidak hanya satu kali lalu selesai, kami telaah gagasan itu, di sinkronkan dengan Undang-Undang, maka akhirnya jadilah Bantuan Operasional Sekolah tersebut. 

 

Tapi, Pak, bukankah BOS ini program pemerintah pusat ya? Atau apakah gagasan awalnya memang dari Jatim?

Iya, memang BOS ini program nasional, programnya pemerintah pusat. Namun, seperti tadi, bahwa benar gagasan awal BOS adalah dari Jatim. Jadi sebenarnya, dari dulu sudah ada dana-dana yang memang dianggarkan untuk pendidikan, namun seringnya digunakan untuk pembangunan fisik. Nah setelah gagasan dan konsep tadi matang di Jatim, kami sampaikan ke pusat, ke Pak Menteri. Alhamdulillah, karena memang pada dasarnya gagasan BOS tadi baik, akhirnya pemerintah pusat mengadopsi gagasan BOS ini. Bahkan, formula dan system penerimaan BOS nya sudah selalu diperbarui.

 

Nah, jika bantuan operasional tadi menjadi program nasional, berarti di daerah seperti apa?

Masih ada tentu. Namanya BOSDA, Bantuan Operasional Sekolah Daearah. Bosda ini pesentasenya tentu berbeda dengan yang dari pusat. Kalau dari pusat kan 50%, ini APBN. Untuk Provinsi 30%, ini APBD Provinsi dan 20% ditanggung daerah atau dengan APBD Kabupaten/Kota.

Prosentase itu sudah disepakati dan menjadi komitment bersama antara pemerintah Kabupaten Kota, Provinsi, dan Pusat. Bahkan sampai saat ini masih terus berjalan. Hanya saja, mungkin jumlah nominalnya yang semestinya disesuaikan sekarang ini.

 

Lalu Pak, dengan adanya BOS dan BOSDA ini kan berarti sekolah gratis ya? Ini untuk seluruh siswa? Bagaimana dengan siswa yang berasal dari keluarga mampu? Bagaimana juga bagi mereka yang bersekolah di sekolah swasta?

Dengan adanya BOS pusat ditambah lagi dengan BOS daerah, maka sekolah dilarang keras melakukan pungutan. Namun, tidak menutup kemungkinan, bagi wali siswa yang berkecukupan untuk memberikan sumbangan, atau istilahnya subsidi silang. BOS dan BOSDA ini kan jumlahnya sebenarnya tidak mencukupi secara keseluruhan untuk biaya pembelajaran, namanya saja dana bantuan. 

Kalau untuk sekolah swasta tentu saja mereka menganggap dana ini jumlahnya belum mencukupi. Sangat kuranglah, namun penyesuaiannya juga tidak bisa sembarangan, ada aturan dan skema untuk melakukan tambahan biaya dari siswa. 

 

Selain BOS dan BOSDA Bapak, kebijakan apalagi yang luar biasa saat Bapak Menjabat sebagai Kadindik Prov Jatim kala itu? Dan seperti apa?

Waktu itu, Propinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan menjadi lembaga pemerintahan daerah pertama di Indonesia yang mulai menerapkan pendidikan anti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) menjadi kurikulum pendidikan. Kurikulum tersebut akan menjadi mata pelajaran dari siswa tingkat SD/MI, SLTP/MTs, dan SLTA/MA.

Tujuan yang hendak dicapai dalam pedidikan Anti KKN di sekolah adalah untuk menanamkan nilai-nilai dan sikap hidup Anti KKN kepada warga sekolah, menumbuhkan kebiasaan perilaku Anti KKN dan mengembangkan kreativitas warga sekolah dalam memasyarakatkan dan membudayakan perilaku Anti KKN.

 

Wah, pertama dan satu-satunya di Indonesia ya Pak, lalu bagaimana penerapannya di sekolah-sekolah?

Dalam penerapan pendidikan Anti KKN menjadi kurikulum, pemprov meminta dukungan pada pemerintan kabupaten/kota. Dukungan tersebut dapat dilakukan dengan menerapkan bidang studi tersebut pada semua lembaga pendidikan di wilayahnya.

Setelah dilaunching, kurikulum ini langsung diterapkan pada semua lembaga pendidikan dari jenjang pendidikan tingkat SD sampai SLTA. Setelah diterapkan dalam beberapa waktu, penerapan kurikulum ini dievaluasi baik pada kajian keilmuannya metode pengajarannya, maupun manfaat yang didapat siswa sebagai anak didik.

Evaluasi juga dilakukan untuk mengindentifikasi dan mengkompilasi jumlah sekolah yang melaksanakan pendidikan Anti KKN di setiap jenjang, menilai peningkatan jumlah sekolah yang melaksanakan pendidikan Anti KKN dari waktu ke waktu, mengidentifikasi pola integritas pendidikan Anti KKN yang dilaksanakan di setiap sekolah dan menilai efektivitas dukungan dari intansi terkait, dunia usaha, Ormas, dan pihak-pihak lain terhadap pelaksanaan pendidikan Anti KKN di sekolah

Kemudian, kembalinya Pak Rasiyo ke dunia pendidikan setelah purna sekarang ini tentu banyak hal yang menarik, misalnya ketika menjadi Kadindik, Bapak yang membuat kebijakan, lalu sekarang, sebagai pemilik Sekolah Kreatif An-Nur, Bapak yang melaksanakan kebijakan, Nah bagaimana pak?

Ya, saya merasakan, ada yang kurang pas, ya mungkin karena kondisi, adanya pandemic covid-19 ini memang benar-benar membuat semuanya berubah, dan saya bilang berubah semua. Yang awalnya kalender akademik sudah disusun di awal tahun ajaran, ternyata berubah dalam waktu yang tidak bisa diduga. 

Sebaiknya, harus tetap ada koordinasi dan sinkronisasi antara kementrian, provinsi, dan kabupaten kota, apapun bentuk pembelajarannya, PTM atau online, harus tertata dan terkoordinasi dengan baik, jangan sampai yang dilapangan merasa kebingungan untuk melaksanakan kebijakan.

 

Terakhir, apa pesan Bapak sebagai pendidik yang pernah menjadi Kadindik Jatim dan sekarang sebagai pemilik Sekolah Kreatif An Nur untuk para pendidik dan para pemangku kebijakan demi semakin majunya pendidikan di Jatim?

Untuk para pendidik, tetap melaksanakan tugas memberikan pendidikan kepada siswa didik dengan segenap kemampuan dan dengan hati. Karena mendidik dengan hati itu sangat mulia. Ilmu yang disampaikan akan juga diterima dengan hati oleh siswa didik serta tidak hanya sekadar menyelesaikan beban tugas tapi benar-benar mentransfer ilmu kepada anak didik.

Kalau untuk para pemangku kebijakan, untuk terus menjaga sinergitas dalam memajukan pendidikan di Jatim agar tujuan yang ingin dicapai, yaitu meningkatkan IPM Jatim segera terlaksana.

(selesai)

Bagikan
Halaman