Bukan tanpa alasan pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada KGPAA Paku Alam VIII bersama empat tokoh lainnya. Nama-nama itu dipilih berdasarkan usulan masyarakat yang dinilai telah turut berjasa dalam perjuangan mendirikan NKRI.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud Md selaku Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11). Mahfud menjelaskan kelima tokoh itu telah melalui sejumlah proses seleksi, termasuk KGPAA Paku Alam VIII.
Alasan Paku Alam VIII mendapat gelar Pahlawan Nasional di tahun 2022 ini adalah karena beberapa jasa almarhum KGPAA Paku Alam VIII yang telah diberikan antara lain bersama Sultan Hamengkubowono IX dari Keraton Yogyakarta mengintegrasikan diri pada awal kemerdekaan Republik Indonesia sehingga NKRI menjadi utuh hingga saat ini.
"Sehari sesudah (kemerdekaan) itu beliau menyatakan bergabung ke Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kemudian Yogyakarta menjadi ibu kota yang kedua dari Republik ketika terjadi agresi Belanda pada tahun 1946," pungkas Mahfud.