Keempat, hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla’-nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.
Pertemuan Teknis MABIMS (Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura) tahun 2016 menghasilkan butir-butir kesepakatan mengenai kriteria baru tinggi bulan 3 derajat dan elongasi bulan (jarak bulan-matahari) 6,4 derajat. Kriteria MABIMS mulai digunakan oleh Kementerian Agama dalam Sidang Isbat penetapan 1 Ramadhan 1443 H/2022 M. Sebelumnya, beberapa tahun berturut-turut, tidak terdapat potensi perbedaan perhitungan hisab dan hasil rukyat dalam penetapan 1 Ramadan dan 1 Idul Fitri di negara kita. Ibadah puasa Ramadan dan Idul Fitri dapat dilaksanakan serentak baik menurut versi hisab maupun rukyat karena faktor alam yang mempersatukan.
Kementerian Agama bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam pernah membahas Penyatuan Kalender Hijriyah atau Kalender Islam Global. Sejumlah pakar yang dihadirkan berasal dari perwakilan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Agama, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al-Washliyah, dan Persis. Juga hadir waktu itu para ahli hisab-rukyat perorangan, astronom, dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi. Langkah strategis dan transformatif Kementerian Agama untuk mematangkan unifikasi Kalender Islam perlu dilanjutkan.
Penyatuan Kalender Islam memerlukan cara pandang baru dan pemanfaatan sains secara optimal. Jika ada cara untuk mempersatukan umat dalam memulai ibadah puasa Ramadan dan serentak berhari raya Idul Fitri dan Idul Adha, akan lebih baik. Wallahu a’lam bisshawab. (arf)