Mohammad Riza Chalid

Saudagar Minyak Jadi Tersangka Korupsi Rp285 Triliun

tokoh | 11 Juli 2025 19:38

Saudagar Minyak Jadi Tersangka Korupsi Rp285 Triliun
Orang Terkaya ke-88 Dunia, Dibidik Kejagung. (dok surabayapagi)

SURABAYA, PustakaJC.co – Mohammad Riza Chalid, pengusaha minyak yang dikenal sebagai “Saudagar Minyak”, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina dan anak perusahaannya.

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali dipanggil oleh Kejaksaan Agung namun tidak hadir. Ia diduga menjadi aktor penting dalam skema kerja sama penyewaan terminal BBM yang dinilai merugikan keuangan negara. Total kerugian akibat kasus ini mencapai Rp 285 triliun. Dilansir dari surabayapagi.com, Jumat, (11/7/2025).

Penetapan Riza menambah panjang daftar tersangka, termasuk anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang lebih dulu terjerat dalam kasus yang sama. Riza disebut sebagai pengendali utama atau beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, dua perusahaan yang terlibat dalam proyek kerja sama dengan PT Pertamina.

Kasus ini berawal dari kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Dalam prosesnya, kerja sama tersebut tetap dilanjutkan meski saat itu PT Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan BBM. Hal ini memunculkan dugaan intervensi kebijakan yang tidak sesuai dengan tata kelola kebutuhan dan kepentingan negara.

Selain Riza dan anaknya, pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka antara lain mantan pejabat Pertamina, seperti eks Direktur Pemasaran dan Niaga, serta eks VP Supply & Distribution.

Lahir pada 1960, Riza Chalid dikenal luas di kalangan bisnis energi nasional. Ia menjalankan bisnis perdagangan minyak dan gas sejak dekade 1980-an dan sempat aktif melalui kerja sama dengan Petral, anak usaha Pertamina berbasis di Singapura. Julukan “Saudagar Minyak” dan “The Gasoline Godfather” disematkan kepadanya karena dominasi bisnisnya di sektor ini.

Tahun 2015, majalah Globe Asia mencatat kekayaannya mencapai USD 415 juta, menempatkannya sebagai orang terkaya ke-88 di Indonesia saat itu.

Perusahaan-perusahaan yang dikendalikan Riza, termasuk PT Orbit Terminal dan PT Navigator Khatulistiwa, disebut dijalankan oleh anaknya. Proyek-proyek mereka melibatkan penyewaan infrastruktur energi strategis, termasuk tangki BBM di wilayah Merak, Banten.

Penyelidikan Kejaksaan Agung menyasar peran penting Riza dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada keuangan negara. Hingga kini, keberadaannya dikabarkan belum diketahui secara pasti dan ia disebut sedang berada di luar negeri.

Penetapan tersangka terhadap Riza Chalid menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas hukum dalam sektor energi dan BUMN strategis. Kejaksaan Agung sebelumnya juga menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. (ivan)