SURABAYA, PustakaJC.co - Usulan menjadikan Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai pahlawan nasional kembali menuai kontroversi. Nama penguasa Orde Baru itu kembali diajukan ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) tahun 2025. Meski bukan kali pertama, langkah ini tetap memantik perdebatan tajam di publik.
Sejak 2010, Soeharto telah berkali-kali diusulkan mendapat gelar pahlawan nasional. Namun, usulan itu selalu terbentur TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Kini, setelah namanya dicabut dari pasal 4 TAP tersebut, Kementerian Sosial menilai Soeharto sudah memenuhi syarat formal. Dilansir dari nu.or.id, Selasa, (4/11/2025).
Namun, banyak pihak menilai pencabutan nama itu tak otomatis menghapus dosa sejarahnya. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009, pahlawan nasional harus memiliki integritas moral dan keteladanan, bukan sekadar jasa politik atau ekonomi. Dalam hal ini, rekam jejak Soeharto dianggap gelap: dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) hingga pelanggaran HAM berat.