KH Maimun Zubair

Fiqih Kebangsaan Berbasis Maslahah dan Siyasah Syar’iyyah

tokoh | 03 Maret 2026 15:58

 

Pertama, hukum yang bersifat mutlak seperti shalat, zakat, puasa, dan haji. Hukum ini berlaku lintas zaman dan tak bisa diubah.

 

Kedua, hukum yang memberi kewenangan kepada pemimpin untuk menetapkan kebijakan sesuai kebutuhan dan kemaslahatan umat. Ranah inilah yang disebut sebagai imamah atau siyasah syar’iyyah.

 

Dalam karya monumentalnya Al-Ulama al-Mujaddidun wa Majalu Tajdidihim wa Ijtihadihim, ia menjelaskan bahwa Allah memberi otoritas kepada penguasa Muslim untuk mengambil keputusan berdasarkan kemaslahatan umum, selama tetap dalam batas syariat. Artinya, kebijakan publik bersifat dinamis dan kontekstual.

 

Pandangan ini sejalan dengan kaidah fiqih yang populer: “Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah”—kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya bergantung pada kemaslahatan.