KH Maimun Zubair

Fiqih Kebangsaan Berbasis Maslahah dan Siyasah Syar’iyyah

tokoh | 03 Maret 2026 15:58

 

Dalam praktiknya, Mbah Moen mencontohkan kebijakan perang dan pengelolaan tawanan. Seorang pemimpin dapat menentukan langkah terbaik—membebaskan, menahan, atau mengambil opsi lain—berdasarkan pertimbangan maslahat dan keadilan.

 

Pandangan tersebut memiliki irisan kuat dengan pemikiran ulama Mesir, Abdul Wahab Khallaf, yang mendefinisikan siyasah syar’iyyah sebagai pengelolaan urusan negara demi terwujudnya kemaslahatan dan tercegahnya mudarat, meski tidak selalu identik dengan pendapat imam mazhab.

 

Bagi Mbah Moen, tantangan terbesar muncul ketika fiqih tak lagi responsif terhadap perubahan zaman. Saat pintu ijtihad terasa menyempit dan hanya bertumpu pada pendapat lama tanpa melihat konteks, negara berisiko mengalami kesenjangan antara norma dan kebutuhan masyarakat.

 

Karena itu, ia menekankan bahwa pemimpin wajib membaca situasi secara cermat, mengambil keputusan bijak, dan tetap berpegang pada prinsip universal syariat. Negara harus menjadi instrumen kemaslahatan, bukan sekadar simbol formalitas agama.

 

Warisan intelektual Mbah Moen ini relevan di tengah dinamika kebangsaan yang terus berubah. Fiqih kebangsaan yang ia tawarkan menjadi jembatan antara teks dan konteks, antara syariat dan realitas, agar Islam tetap hadir sebagai rahmat bagi bangsa dan negara. (ivan)