KH Maimun Zubair

Fiqih Kebangsaan Berbasis Maslahah dan Siyasah Syar’iyyah

tokoh | 03 Maret 2026 15:58

Fiqih Kebangsaan Berbasis Maslahah dan Siyasah Syar’iyyah
Mbah Moen. (dok nuonline)

SURABAYA, PustakaJC.co – Nama KH. Maimun Zubair tak pernah lepas dari perbincangan soal relasi Islam dan kebangsaan. Ulama kharismatik yang akrab disapa Mbah Moen ini dikenal sebagai figur yang mampu merajut fiqih dengan realitas negara secara elegan dan kontekstual.

 

Dalam pemikirannya tentang fiqih kebangsaan, Mbah Moen menegaskan bahwa mencintai dan membela tanah air merupakan bagian dari pengamalan ajaran Islam. Baginya, negara bukan entitas kaku yang terikat satu bentuk sistem tertentu, melainkan wadah adaptif yang harus menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh rakyat. Dilansir dari nu.or.id, Selasa, (3/3/2026).

 

Berangkat dari fondasi Ahlussunnah wal Jamaah, sebagaimana dirumuskan oleh Abu al-Hasan al-Ash’ari dan Abu Mansur al-Maturidi, serta rujukan fiqih empat mazhab, Mbah Moen memetakan syariat dalam dua kategori besar.

 

 

Pertama, hukum yang bersifat mutlak seperti shalat, zakat, puasa, dan haji. Hukum ini berlaku lintas zaman dan tak bisa diubah.

 

Kedua, hukum yang memberi kewenangan kepada pemimpin untuk menetapkan kebijakan sesuai kebutuhan dan kemaslahatan umat. Ranah inilah yang disebut sebagai imamah atau siyasah syar’iyyah.

 

Dalam karya monumentalnya Al-Ulama al-Mujaddidun wa Majalu Tajdidihim wa Ijtihadihim, ia menjelaskan bahwa Allah memberi otoritas kepada penguasa Muslim untuk mengambil keputusan berdasarkan kemaslahatan umum, selama tetap dalam batas syariat. Artinya, kebijakan publik bersifat dinamis dan kontekstual.

 

Pandangan ini sejalan dengan kaidah fiqih yang populer: “Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah”—kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya bergantung pada kemaslahatan.

 

 

Dalam praktiknya, Mbah Moen mencontohkan kebijakan perang dan pengelolaan tawanan. Seorang pemimpin dapat menentukan langkah terbaik—membebaskan, menahan, atau mengambil opsi lain—berdasarkan pertimbangan maslahat dan keadilan.

 

Pandangan tersebut memiliki irisan kuat dengan pemikiran ulama Mesir, Abdul Wahab Khallaf, yang mendefinisikan siyasah syar’iyyah sebagai pengelolaan urusan negara demi terwujudnya kemaslahatan dan tercegahnya mudarat, meski tidak selalu identik dengan pendapat imam mazhab.

 

Bagi Mbah Moen, tantangan terbesar muncul ketika fiqih tak lagi responsif terhadap perubahan zaman. Saat pintu ijtihad terasa menyempit dan hanya bertumpu pada pendapat lama tanpa melihat konteks, negara berisiko mengalami kesenjangan antara norma dan kebutuhan masyarakat.

 

Karena itu, ia menekankan bahwa pemimpin wajib membaca situasi secara cermat, mengambil keputusan bijak, dan tetap berpegang pada prinsip universal syariat. Negara harus menjadi instrumen kemaslahatan, bukan sekadar simbol formalitas agama.

 

Warisan intelektual Mbah Moen ini relevan di tengah dinamika kebangsaan yang terus berubah. Fiqih kebangsaan yang ia tawarkan menjadi jembatan antara teks dan konteks, antara syariat dan realitas, agar Islam tetap hadir sebagai rahmat bagi bangsa dan negara. (ivan)