Di luar tugas rutin tersebut, Kiai Afif mengusung visi agar PBNU berkembang menjadi institusi fatwa yang otoritatif dan diakui di kancah internasional, layaknya Darul Ifta' al-Mishriyyah di Mesir.
Ia meyakini potensi tersebut amat besar lantaran NU memiliki metode penetapan hukum (manhaj al-istinbath) yang sangat kaya melalui tiga pendekatan mendasar: Manhaj Bayani (pendekatan teks/kebahasaan), Manhaj Qiyasi (penerapan analogi/takhrij), dan Manhaj Maqashidi (penyelarasan dengan tujuan esensial syariat).
"Dalam merumuskan fiqih yang moderat, kita harus memadukan secara berimbang antara nushush asy-syari'ah dan tujuan syariat itu sendiri. Ushul fiqih tidak boleh sebatas dikaji sebagai teori. Fiqih harus membumi dan mampu membawa kemaslahatan riil bagi umat," tegas kiai asal Madura tersebut.