UU Kepariwisataan Baru, DPR Optimis Dongkrak PAD Daerah dan Ekonomi Nasional

wisata | 03 Oktober 2025 06:11

UU Kepariwisataan Baru, DPR Optimis Dongkrak PAD Daerah dan Ekonomi Nasional
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Novita Hardini, bersama Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah dalam forum Dialektika Demokrasi bertajuk "UU Kepariwisataan Disahkan, Angin Segar Pariwisata Nasional" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (dok lampuhijau)

JAKARTA, PustakaJC.co – DPR resmi mengesahkan UU Kepariwisataan yang diyakini mampu menjadi motor penggerak ekonomi nasional sekaligus sumber pendapatan asli daerah (PAD).

 

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Novita Hardini, menyebut regulasi baru ini bukan sekadar aturan, melainkan komitmen bangsa untuk memajukan pariwisata.

 

“Pariwisata bisa menjadi instrumen penting untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi 5,4–8 persen, sekaligus berkontribusi pada target 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto,” tegas Novita dalam Forum Dialektika Demokrasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, (2/10/2025).

 

 

 

Novita menekankan, pariwisata berkelanjutan harus melibatkan pemerintah pusat, daerah, swasta, dan masyarakat. Ia juga menyoroti kebocoran ekonomi sektor pariwisata yang harus diminimalisasi agar lebih menyejahterakan warga lokal.

 

Selain itu, UU baru ini memberi payung hukum promosi pariwisata, termasuk digitalisasi dan diplomasi wisata, agar Indonesia bisa bersaing dengan destinasi global.

 

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai regulasi ini membuka ruang partisipasi masyarakat lokal yang selama ini terpinggirkan. 

 

 

 

“Tantangan ke depan adalah memastikan turunan Perda selaras dengan kebutuhan masyarakat, mendukung UMKM, dan menguatkan identitas budaya,” ujar Trubus.

 

Baik Novita maupun Trubus optimis, pariwisata ke depan tidak hanya mengandalkan keindahan alam, tapi juga budaya, kuliner, UMKM, hingga peran diaspora untuk mengangkat citra Indonesia di mata dunia. (ivan)