SURABAYA, PustakaJC.co - Bencana tidak mengenal tempat. Kawasan wisata yang selama ini dipersepsikan aman dan indah justru semakin rentan akibat menurunnya daya dukung lingkungan. Cuaca ekstrem membuat hampir seluruh destinasi wisata berbasis alam berada dalam status siaga hingga darurat hidrometeorologi.
Badai dapat datang tiba-tiba di perairan dan udara, sementara di daratan banjir dan tanah longsor kerap memutus akses menuju lokasi wisata. Dampaknya bukan hanya mengancam keselamatan pengunjung, tetapi juga menghentikan aktivitas ekonomi kreatif dan pariwisata berbasis alam ketika iklim berada pada kondisi ekstrem. Dilansir dari bhirawaonline.co.id, Rabu, (17/12/2025).
Di Jawa Timur, bencana longsor terjadi berulang kali, terutama di kawasan Pacet, Mojokerto. Jalur menuju kawasan wisata tersebut dikenal rawan longsor. Pada awal April 2025, menjelang akhir musim hujan, longsor menimbun dua mobil pemudik dan menewaskan 10 orang. Memasuki awal musim hujan berikutnya, longsor dan pohon tumbang kembali terjadi di sejumlah titik sepanjang jalur wisata.
Trauma mendalam masih membekas dari tragedi Pacet pada Desember 2002, sepekan setelah Idulfitri. Saat itu, wisatawan memadati pemandian air panas di Desa Padusan. Suara gemuruh dari bukit disusul longsoran material batu besar dan pepohonan yang meluncur deras ke arah kolam pemandian. Tragedi tersebut menewaskan 24 orang, sebagian korban ditemukan hingga aliran Sungai Mojosari.
Bencana di kawasan wisata juga melanda Bali. Dalam setahun, banjir bandang dan tanah longsor dapat terjadi hingga dua kali. Pada September 2025, sebelum musim hujan dimulai, bencana menelan 18 korban jiwa. Peristiwa terbaru terjadi pada 14 Desember 2025, ketika hujan ekstrem kembali menewaskan seorang warga negara asing.
Para ahli tata ruang dan lingkungan di Bali menilai alih fungsi lahan sebagai penyebab utama meningkatnya risiko bencana. Kawasan hulu dan daerah aliran sungai (DAS) banyak berubah menjadi area akomodasi wisata. Sungai Ayung di Ubud, Telaga Waja di Karangasem, serta Sungai Melangit di Klungkung kini menjadi destinasi wisata favorit, namun sekaligus rawan bencana.
Perubahan fungsi lahan di kawasan resapan air secara signifikan mengurangi catchment area. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Bali tercatat dua kali dilanda banjir besar. Destinasi wisata dengan panorama alam yang elok pun kini berada dalam status siaga darurat iklim ekstrem. Kasus serupa juga terjadi di Sibolangit pada 2024, dengan korban jiwa mencapai 31 orang.
Padahal, peringatan mengenai potensi bencana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 38 huruf b menegaskan perlunya kontrol terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang berpotensi menjadi sumber bahaya bencana, baik secara tiba-tiba maupun bertahap.
Upaya meminimalkan dampak bencana menjadi kewajiban pemerintah pusat dan daerah. Prinsipnya bukan memperbanyak beton, melainkan menjaga kelestarian ekosistem dengan memperluas ruang hijau, mengembalikan fungsi kawasan resapan, serta menanam lebih banyak pohon. (ivan)