Voucher Parkir Jadi Opsi Baru Pembayaran Non Tunai di Surabaya

wisata | 06 Mei 2026 10:44

Voucher Parkir Jadi Opsi Baru Pembayaran Non Tunai di Surabaya
(dok pemkot surabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya resmi memberlakukan sistem voucher parkir sebagai alternatif pembayaran non tunai di sejumlah titik parkir yang dikelola pemerintah daerah, Rabu (6/5/2026).

“Kami sudah sosialisasikan kepada seluruh warga Kota Surabaya secara simultan, baik itu kepada kepala pelataran, PJS, tokoh masyarakat. Semua sudah kami sosialisasikan dan alhamdulillah mereka mendukung,” ujarnya, demikian dikutip dari surabaya.go.id, Rabu (6/5/2026).

Penerapan ini mencakup parkir tepi jalan umum (TJU) hingga lokasi parkir khusus milik Pemkot. Meski telah berjalan, sosialisasi masih terus digencarkan kepada berbagai pihak, mulai dari paguyuban juru parkir (PJS), petugas lapangan, hingga masyarakat luas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi sistem parkir di Kota Pahlawan.

Ia menjelaskan, sosialisasi juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta pihak swasta. Tujuannya untuk mendorong perubahan kebiasaan masyarakat dari pembayaran tunai menuju sistem non tunai.

Menurut Trio, antusiasme masyarakat terhadap voucher parkir cukup tinggi. Hal ini terlihat dari meningkatnya permintaan pembelian voucher sejak program ini diperkenalkan.

“Sementara ini, outlet voucher parkir baru tersedia di Kantor Dishub Surabaya dan valet parkir Jalan Tunjungan,” jelasnya.

Ke depan, Pemkot berencana memperluas distribusi voucher hingga ke 31 kecamatan, termasuk membuka stan di berbagai kegiatan seperti pameran. Sementara untuk distribusi di toko modern, masih dalam tahap pembahasan terkait aspek perpajakan, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Adapun harga voucher tetap terjangkau, yakni Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk roda dua.

Trio juga memaparkan mekanisme penggunaan voucher. Pengguna diminta menyobek voucher menjadi dua bagian sebelum meninggalkan lokasi parkir.

“Tidak diserahkan dua-duanya, tapi disobek. Sebagian diberikan kepada jukir sebagai bukti, dan sisanya dibawa oleh pengguna jasa parkir,” terangnya.

Dishub menegaskan bahwa seluruh petugas parkir wajib menerima voucher tersebut. Jika ditemukan penolakan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas.

“Penolakan terkait voucher parkir maka akan kami sanksi dan tindak tegas. Tentunya bersama PJS kita turun ke lapangan,” tegas Trio.

Ia menambahkan, voucher parkir ini hanya berlaku untuk fasilitas parkir yang dikelola oleh Pemkot Surabaya, seperti parkir tepi jalan umum dan gedung parkir pemerintah.

“Kafe bukan, karena itu masuk pajak parkir. Ini khususnya di tepi jalan umum,” pungkasnya. (frchan)