SURABAYA, PustakaJC.co – Terpilihnya Indonesia sebagai anggota Komite Antarpemerintah untuk Pelindungan Warisan Budaya Takbenda UNESCO periode 2026–2030 dinilai menjadi momentum penting sekaligus tanggung jawab baru dalam menjaga warisan budaya bangsa. Salah satu tantangan terdekat adalah memastikan keberlanjutan Reog Ponorogo sebagai warisan budaya takbenda yang telah diakui UNESCO.
Dalam kolom yang diterbitkan Kompas.com, dosen Departemen Komunikasi FISIP Universitas Airlangga sekaligus Duta Besar/Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, IGAK Satrya Wibawa, menyebut keanggotaan Indonesia di komite tersebut bukan sekadar capaian diplomasi, tetapi amanah untuk ikut menentukan arah pelindungan warisan budaya dunia.
Indonesia terpilih bersama Jepang, Kamboja, dan Filipina mewakili kawasan Asia-Pasifik dalam Sidang Umum ke-11 Konvensi 2003 UNESCO yang berlangsung di Paris pada 17 Juni 2026.
Menurutnya, kepercayaan internasional itu harus dibarengi dengan komitmen nyata dalam menjaga warisan budaya takbenda di dalam negeri. Hingga saat ini Indonesia memiliki 2.727 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) nasional dan 16 elemen yang telah masuk daftar UNESCO.
Sementara itu, Jawa Timur menjadi salah satu provinsi dengan kekayaan budaya terbesar. Hingga 2024 tercatat memiliki 112 Warisan Budaya Takbenda nasional, kemudian bertambah sekitar 46 karya budaya pada 2025 sehingga total mencapai sekitar 158 elemen budaya takbenda.
Dalam konteks tersebut, Reog Ponorogo disebut menjadi ujian pertama Indonesia setelah resmi duduk sebagai anggota komite UNESCO.
Reog Ponorogo sendiri telah ditetapkan UNESCO pada 2024 dalam daftar Intangible Cultural Heritage in Need of Urgent Safeguarding, yakni daftar warisan budaya takbenda yang memerlukan perlindungan mendesak.
Status tersebut bukan berarti Reog Ponorogo terancam punah, melainkan menunjukkan adanya risiko terhadap keberlanjutan tradisi, seperti berkurangnya pelaku seni, lemahnya regenerasi, perubahan sosial, berkurangnya ruang pertunjukan, hingga minimnya dukungan ekonomi bagi komunitas pelestari.
Karena itu, menurut IGAK Satrya Wibawa, pengakuan UNESCO tidak boleh berhenti pada seremoni atau kebanggaan semata. Indonesia justru memiliki kewajiban memastikan tradisi tersebut terus hidup dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Salah satu langkah yang dinilai mendesak adalah membangun basis data ekosistem Reog Ponorogo secara komprehensif, mulai dari jumlah kelompok seni, pelaku budaya, maestro, hingga kondisi regenerasi di daerah.
Selain pendataan, pelestarian juga perlu diperkuat melalui pendidikan, pendampingan komunitas, dukungan ekonomi kreatif, digitalisasi dokumentasi, hingga kolaborasi antara pemerintah, akademisi, pelaku budaya, dan masyarakat.
Keanggotaan Indonesia di Komite Antarpemerintah UNESCO dinilai membuka peluang lebih besar untuk berkontribusi dalam penyusunan kebijakan pelindungan warisan budaya dunia. Namun, keberhasilan tersebut pada akhirnya akan diukur dari kemampuan Indonesia menjaga budaya lokal tetap hidup di tengah perubahan zaman.
Bagi Jawa Timur, Reog Ponorogo kini tidak hanya menjadi identitas budaya daerah, tetapi juga simbol komitmen Indonesia dalam menjalankan amanah dunia untuk melestarikan warisan budaya takbenda secara berkelanjutan.
(int)