Patungan Beli Kambing Kurban di Sekolah, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

bumi pesantren | 15 Mei 2025 11:18

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan bahwa kambing hanya sah untuk satu orang yang berkurban, meski pahala dan nilai syiar bisa meluas ke keluarganya:

               تُجْزِئُ الشَّاةُ عَنْ وَاحِدٍ، وَلَا تُجْزِئُ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ، لَكِنْ إِذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ تَأَدَّى الشِّعَارُ فِي حَقِّ جَمِيعِهِمْ

“Seekor kambing cukup untuk satu orang, tidak mencukupi untuk lebih dari satu. Namun jika satu orang dalam keluarga menyembelihnya, maka syiar kurban telah terpenuhi untuk seluruh keluarga.” (Al-Majmu’, juz 8, hlm. 397)