Patungan Beli Kambing Kurban di Sekolah, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

bumi pesantren | 15 Mei 2025 11:18

Berdasarkan dalil dan pendapat ulama tersebut, praktik patungan untuk membeli kambing atau domba secara kolektif tidak sah sebagai kurban jika diniatkan atas nama banyak orang yang bukan satu keluarga. Kegiatan ini lebih tepat dikategorikan sebagai sedekah daging di bulan Dzulhijjah, bukan sebagai ibadah kurban dalam pengertian fikih.

Meski demikian, praktik ini tetap membawa manfaat sosial dan edukatif bagi siswa. Oleh karena itu, sekolah-sekolah tetap dianjurkan menyelenggarakan program semacam ini sebagai media pembelajaran, namun dengan pemahaman yang tepat mengenai status ibadahnya. (ivan)

Wallahu a‘lam bisshawab.