Patungan Beli Kambing Kurban di Sekolah, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

bumi pesantren | 15 Mei 2025 11:18

               نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

“Kami pernah menyembelih kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah. Seekor unta (al-badanah) untuk tujuh orang, begitu pula sapi.” (HR. Muslim)

Sedangkan kambing, berdasarkan hadits Aisyah RA, hanya bisa dikurbankan oleh satu orang, meski pahalanya bisa mencakup keluarganya:

ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ، ثُمَّ قَالَ: بِاسْمِ اللَّهِ،

 اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ، ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

“Nabi SAW mengambil kambing, membaringkannya, lalu menyembelihnya. Beliau berkata: ‘Bismillah, Ya Allah terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.’” (HR. Muslim)