Untuk mempercepat proses legalisasi dan tata kelola di daerah, PBNU memberikan surat kuasa resmi kepada Rais Syuriyah atau Ketua Tanfidziyah cabang/wilayah agar dapat menyelesaikan urusan administratif sesuai AD/ART NU.
“Kan nggak mungkin Rais ‘Aam dan Ketua Umum bolak-balik ke daerah hanya untuk tanda tangan dokumen. Makanya kita beri kuasa ke cabang,” tegas Fahmi.
Kini, banyak PCNU di daerah mulai aktif mengajukan surat kuasa dan kesadaran hukum meningkat.