Kemenag Siapkan Pedoman Perpustakaan Masjid, Ruang Belajar Agama Kini Lebih Inklusif

bumi pesantren | 20 Juni 2025 09:00

Pedoman ini akan memuat standar layanan, pelibatan masyarakat, penguatan literasi digital, serta akses inklusif untuk kelompok rentan. Penyusunannya merujuk pada Permenag No. 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenag, sebagai landasan agar perpustakaan masjid dikelola secara profesional dan menjadi bagian dari sistem pendidikan informal umat.

 

Kemenag juga menyelaraskan pedoman ini dengan arah pembangunan ruang keagamaan yang inklusif dan berlandaskan semangat moderasi beragama.

 

Melalui pedoman ini, masjid diharapkan menjadi rumah besar pengetahuan yang ramah, setara, dan menyentuh semua hati. Inisiatif ini bukan hanya soal buku, tapi tentang membangun masyarakat yang tercerahkan dan saling memahami lewat literasi yang bermartabat. (ivan)