JAKARTA, PustakaJC.co - Kementerian Agama (Kemenag) tengah merumuskan regulasi baru guna memperkuat posisi dan peran strategis penyuluh agama di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk menjawab tantangan sosial-keagamaan yang semakin kompleks, sekaligus sebagai bagian dari transformasi layanan keagamaan negara kepada umat.
“Regulasi ini menjadi pijakan hukum bagi penyuluh dalam menjalankan tugas secara profesional dan terukur. Bukan hanya untuk Penyuluh Agama Islam, tapi juga untuk semua penyuluh lintas agama,” ujar Jamaluddin M. Marki, Kepala Subdirektorat Bina Penyuluh Agama Islam, dalam kegiatan SPARK 2025 di Jakarta, dilansir dari kemenag.go.id, Kamis, (26/6/2025).
Saat ini, Kemenag tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama untuk PNS. Di saat yang sama, juga sedang disusun Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) khusus untuk penyuluh berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
RPMA ini telah melalui proses harmonisasi dengan Kemenkumham, KemenPAN-RB, dan BKN. Sekarang tengah diajukan untuk ditandatangani oleh Menteri Agama. Regulasi ini adalah tindak lanjut dari Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021.
Dari hasil pemetaan awal, kelompok binaan dakwah berjumlah sekitar 177 juta jiwa dengan rentang usia 5 hingga 50 tahun. Dengan asumsi satu penyuluh membina 2.400 orang, maka dibutuhkan sekitar 71 ribu penyuluh. Kenyataannya, satu penyuluh saat ini membina hingga 6.500 jiwa.
“Ini luar biasa. Penyuluh bukan sekadar petugas administratif, tapi pelaku transformasi sosial,” ungkap Jamal. Ia bahkan berseloroh, “Tugasnya mendekati definisi malaikat,” mengutip pasal 1 angka 7 Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021.
Kemenag juga tengah mengajukan peningkatan kelas jabatan penyuluh ke Kementerian PAN-RB. Usulan ini diajukan untuk menyesuaikan kelas jabatan dengan beban kerja yang semakin besar dan kompleks.
Kemenag pun memperkuat peran penyuluh lewat kerja sama lintas kementerian, seperti dengan Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Desa, serta Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Jangan ragu bekerja lintas sektor. Sekarang penyuluh itu seksi, dicari banyak pihak. Banggalah menjadi Penyuluh Agama,” kata Jamal bersemangat.
Ia juga mengingatkan pentingnya Capaian Kinerja Individu (CPI) sebagai bagian dari pengembangan karier penyuluh.
“CPI jadi catatan karier. Kalau dikelola baik, bisa jadi tiket naik jabatan, bahkan ikut open bidding ke posisi struktural,” tegas Kepala Subdirektorat Bina Penyuluh Agama Islam itu.
Menutup sambutannya, Jamal menyampaikan pesan menyentuh bagi seluruh penyuluh agama.
“Kalau kita merasa tidak dihargai, itu keliru. Jabatan ini strategis. Yang penting bagaimana kita mencintai pekerjaan dan amanah kita. Bimbingan kita harus mencerahkan, membawa manfaat dan maslahat, serta berdaya dan berdampak bagi umat,” tutup Jamal. (ivan)