JAKARTA, PustakaJC.co - Kabar baik bagi guru dan ASN Kemenag! DPR RI menyetujui tambahan anggaran Kementerian Agama sebesar Rp11,1 triliun untuk mendukung tunjangan profesi guru dan gaji ASN baru tahun 2025.
Komisi VIII DPR RI secara resmi menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp11,1 triliun dalam Rapat Kerja di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip dari kemenag.go.id, Rabu, (9/7/2025).
Persetujuan ini diberikan sebagai bagian dari rekonstruksi dan relaksasi efisiensi anggaran tahun 2025 yang diajukan oleh pemerintah, termasuk kebutuhan penting untuk pembayaran gaji ASN baru serta tunjangan profesi guru di bawah Kemenag.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai tahun 2025 sebesar Rp11,1 triliun,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar.
Tak hanya itu, DPR juga menyetujui hasil rekonstruksi efisiensi anggaran Kemenag sebesar Rp2,38 triliun untuk mendukung BOS Madrasah dan penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta relaksasi efisiensi tahap II dan III sebesar Rp8,74 triliun.
Dengan tambahan ini, pagu anggaran Kementerian Agama tahun 2025 naik dari Rp66,23 triliun menjadi Rp69,32 triliun.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa seluruh langkah efisiensi dan tambahan anggaran dilakukan untuk menjaga kualitas layanan publik, terutama di bidang pendidikan dan keagamaan.
“Relaksasi atas efisiensi ini harus dipandang bukan sebagai permintaan tambahan anggaran, melainkan sebagai bentuk penyesuaian kebijakan fiskal agar tetap responsif terhadap karakteristik dan kebutuhan pelayanan di bidang pendidikan,” jelas Menag Nasaruddin.
Meski terjadi efisiensi, program-program prioritas seperti gaji ASN, tunjangan profesi guru, KIP, PIP, dan ibadah haji tetap dijalankan. Bantuan untuk satuan pendidikan, kitab suci, rumah ibadah, dan organisasi keagamaan juga tetap menjadi fokus dengan volume yang disesuaikan.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI yang terhormat atas dukungan yang telah diberikan,” ucap Menag.
Dengan dukungan penuh dari DPR RI, Kementerian Agama kini memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk menjaga layanan publik yang inklusif, terutama bagi para guru, santri, dan umat beragama di seluruh Indonesia. (ivan)