Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa seluruh langkah efisiensi dan tambahan anggaran dilakukan untuk menjaga kualitas layanan publik, terutama di bidang pendidikan dan keagamaan.
“Relaksasi atas efisiensi ini harus dipandang bukan sebagai permintaan tambahan anggaran, melainkan sebagai bentuk penyesuaian kebijakan fiskal agar tetap responsif terhadap karakteristik dan kebutuhan pelayanan di bidang pendidikan,” jelas Menag Nasaruddin.
Meski terjadi efisiensi, program-program prioritas seperti gaji ASN, tunjangan profesi guru, KIP, PIP, dan ibadah haji tetap dijalankan. Bantuan untuk satuan pendidikan, kitab suci, rumah ibadah, dan organisasi keagamaan juga tetap menjadi fokus dengan volume yang disesuaikan.