JAKARTA, PustakaJC.co – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), H Mohammad Syafi’ Alielha atau Savic Ali, menyampaikan bahwa pendanaan negara terhadap media bukanlah praktik yang salah, asalkan dilakukan dalam kerangka demokrasi dan tidak digunakan sebagai alat kontrol pemerintah terhadap pemberitaan.
Pernyataan itu disampaikan dalam Forum Kramat bertema “Nasib Jurnalisme di Tengah Derasnya Teknologi Digital”, yang digelar dalam rangka Harlah ke-22 NU Online, Jumat, (18/7/2025) di Lobi Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat. Dilansir dari nu.or.id, Sabtu, (19/7/2025).
“Artinya, bahwa negara mengongkosi DPR untuk mengontrol pemerintah eksekutif. Jadi, kalau negara mengalokasikan kepada pers yang dianggap salah satu pilar demokrasi, mengawasi jalannya kekuasaan itu sah, legitimate,” tegas Savic.
 
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                