Meski Indonesia telah memiliki regulasi kuat seperti Undang-Undang Zakat, namun Abu menekankan bahwa kualitas SDM tetap menjadi kunci.
“Undang-undang zakat sudah kita miliki. Pimpinan puncak negeri ini juga punya keinginan kuat untuk meningkatkan pengumpulan dan distribusi zakat. Tapi SDM tetap jadi kunci utama,” katanya.
Kemenag menetapkan target nasional pengumpulan zakat 2025 sebesar Rp51 triliun. Target ini dinilai realistis, asalkan penguatan kapasitas amil terus dilakukan.
Abu juga mewacanakan pengembangan SDM amil zakat melalui pelatihan hingga ke luar negeri, termasuk pelatihan manajemen risiko.
“Pelatihan manajemen risiko dan berbagai pelatihan lain perlu diberikan agar mereka makin fokus dan berdedikasi meningkatkan pengumpulan dan distribusi zakat,” ujarnya.