JAKARTA, PustakaJC.co – Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang terbaru tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi ini membawa perubahan besar, termasuk transformasi Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah dengan sistem pelayanan satu pintu (one stop service).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat membacakan pendapat akhir Presiden dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa, (26/8/2025), menegaskan bahwa negara berkewajiban memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah. Dilansir dari nu.or.id, Rabu, (27/8/2025).
“Pelaksanaan ibadah haji dan umrah merupakan hak warga negara Indonesia yang beragama Islam, sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Negara berkewajiban memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan agar ibadah haji dan umrah dapat dilaksanakan secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai syariat,” ujar Supratman.