Kemenag Bekali Pesantren Perbatasan Tata Kelola Dana Bantuan

bumi pesantren | 14 Desember 2025 09:16

 

Sementara itu, Kasubtim Subdit DPM, Yuliani Marsum, menekankan pentingnya kesiapan administrasi penerima bantuan. Pesantren diwajibkan memiliki Unit Pengelola Kegiatan Keuangan dan Bantuan (UPK2B) serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

 

“Pemenuhan berkas menjadi syarat mutlak agar pengelolaan bantuan berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

 

Selama Bimtek, peserta dibekali materi pengelolaan dan pelaporan keuangan, prinsip akuntabilitas penggunaan dana, coaching administrasi, hingga evaluasi pelaksanaan bantuan Pesantren di Wilayah Perbatasan Negara Tahun 2025. (ivan)