JAKARTA, PustakaJC.co - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan dana bantuan rehabilitasi dan pembangunan sarana prasarana pesantren di wilayah perbatasan. Kegiatan ini bertujuan memastikan penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Bimtek yang digelar selama tiga hari, 11–13 Desember 2025, diikuti 20 peserta penerima bantuan pesantren perbatasan dari berbagai daerah. Sejumlah narasumber dihadirkan, mulai dari tim Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Inspektorat Jenderal Kemenag, hingga pemateri sesuai kompetensi kegiatan. Dilansir dari kemenag.go.id, Minggu, (14/12/2025).
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan pesantren memiliki peran strategis dalam menjaga identitas dan wibawa Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan negara.
“Pesantren adalah lembaga yang tidak pernah berhenti menunjukkan kecintaannya kepada Indonesia. Di perbatasan, pesantren menjadi ujung tombak untuk membawa Indonesia lebih berwibawa di mata dunia,” ujarnya di Jakarta, Jumat, (12/12/2025).
Ia menambahkan, meski berada jauh dari pusat pemerintahan provinsi, banyak pesantren perbatasan telah menunjukkan kontribusi nyata bagi masyarakat. Karena itu, Kemenag memberikan perhatian khusus melalui program bantuan yang disertai pendampingan teknis.
Senada dengan itu, Kasubdit Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Direktorat Pesantren, Suwardi, menyebut program ini merupakan inisiatif baru yang difokuskan bagi pesantren di kawasan perbatasan negara.
“Harapan kami, bantuan ini dapat meningkatkan akses dan kualitas layanan di masing-masing pesantren,” kata Suwardi.
Sementara itu, Kasubtim Subdit DPM, Yuliani Marsum, menekankan pentingnya kesiapan administrasi penerima bantuan. Pesantren diwajibkan memiliki Unit Pengelola Kegiatan Keuangan dan Bantuan (UPK2B) serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
“Pemenuhan berkas menjadi syarat mutlak agar pengelolaan bantuan berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Selama Bimtek, peserta dibekali materi pengelolaan dan pelaporan keuangan, prinsip akuntabilitas penggunaan dana, coaching administrasi, hingga evaluasi pelaksanaan bantuan Pesantren di Wilayah Perbatasan Negara Tahun 2025. (ivan)