JAKARTA, PustakaJC.co - Dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sempat mencuat ke ruang publik akhirnya berakhir dengan ishlah. Melalui Rapat Pleno yang dihadiri seluruh unsur pimpinan, PBNU menyepakati pemulihan struktur kepengurusan dan menegaskan kembali soliditas organisasi.
Rapat Pleno yang digagas Rais Aam PBNU menyepakati penerimaan permohonan maaf KH Yahya Cholil Staquf sekaligus mengembalikannya ke posisi semula sebagai Ketua Umum PBNU. Sejumlah posisi kepengurusan yang sebelumnya mengalami perubahan juga dipulihkan sebagaimana semula. Selain itu, forum menyepakati percepatan pelaksanaan Muktamar NU ke-35, lebih maju dari perkiraan sebelumnya. Dilansir dari bhirawaonline.co.id, Senin, (2/2/2026).
Akhlaq menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan Rapat Pleno PBNU. Rais Aam bersama dua Wakil Rais Aam, sebagai pemegang supremasi kebijakan Syuriyah, menegaskan peran strategisnya dalam menjaga arah jam’iyah, termasuk penggunaan hak veto terhadap kebijakan yang dinilai menyimpang dari ketentuan organisasi.
Selama kemelut berlangsung, tiga ulama di pucuk pimpinan PBNU—KH Miftachul Akhyar, KH Anwar Iskandar, dan KH Afifuddin Muhadjir—tetap berada dalam satu garis kebijakan. Konsistensi tersebut dinilai menjadi faktor penting yang menjaga kekokohan struktur PBNU di tengah berbagai tekanan dan manuver.
PBNU menegaskan bahwa dinamika yang terjadi bukanlah konflik personal antara Ketua Umum Tanfidziyah dan Rais Aam Syuriyah, melainkan bagian dari penegakan hukum organisasi. Proses tersebut bermula dari Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang membahas evaluasi kelembagaan dan kinerja jajaran Tanfidziyah.
Rapat Syuriyah yang dihadiri 37 dari 53 anggota tersebut dinyatakan kuorum. Berdasarkan asesmen kalangan ulama, kinerja Tanfidziyah dinilai bermasalah dan memenuhi kriteria untuk dimakzulkan. Namun, keputusan tidak diambil secara sepihak, melainkan diserahkan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam sesuai mekanisme jam’iyah yang berlaku.
Dalam perkembangannya, muncul respons dan pertemuan nonformal di sejumlah pesantren yang melibatkan tokoh-tokoh sepuh NU. Menyikapi hal itu, Rais Aam menggelar konsultasi dengan jajaran Mustasyar untuk menjelaskan secara terbuka latar belakang, tahapan, prosedur, serta substansi keputusan PBNU.
Forum konsultasi menegaskan bahwa seluruh proses telah melalui mekanisme resmi organisasi, termasuk pembinaan dan tabayyun kepada Ketua Umum sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar NU. Sejumlah isu yang memicu kontroversi, seperti penyelenggaraan Akademi Kepemimpinan Nasional NU dan tata kelola keuangan PBNU, turut menjadi bagian dari evaluasi kelembagaan.
Seluruh tahapan dan keputusan tersebut telah disampaikan secara terbuka kepada jajaran PWNU di tingkat provinsi, PCNU di tingkat kabupaten dan kota, serta PCINU yang tersebar di lebih dari 30 negara. Langkah ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan kepercayaan warga NU di seluruh tingkatan.
Di tengah dinamika tersebut, banyak kalangan NU mengakui kapasitas KH Yahya Cholil Staquf sebagai salah satu kader terbaik NU dengan basis keulamaan dan kepesantrenan yang kuat. Sosoknya bahkan kerap dianggap merepresentasikan kerinduan warga Nahdliyin terhadap figur KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Dengan tercapainya ishlah dan dipulihkannya struktur kepengurusan, PBNU menegaskan komitmen menjaga marwah jam’iyah melalui musyawarah, akhlaq, dan mekanisme organisasi. Kepemimpinan PBNU diharapkan kembali fokus menjalankan agenda strategis keumatan dan kebangsaan. (ivan)