Bahas Persoalan Kontemporer
Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU membahas sejumlah persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Pembahasan tersebut dibagi ke dalam tiga komisi, yakni Komisi Waqi’iyyah, Komisi Maudhuiyyah, dan Komisi Qanuniyyah.
Komisi Waqi’iyyah membahas tiga persoalan kontemporer, yakni komersialisasi data genetik atau DNA, integrasi teknologi implan otak nirkabel Neuralink pada tubuh manusia, serta cryptocurrency dalam perspektif hukum ekonomi Islam kontemporer.
Sementara Komisi Maudhuiyyah membahas metodologi dan prosedur i’adah an-nadzar, problematika penyimpangan seksual dalam perspektif fikih Islam, pajak berkeadilan, serta nilai-nilai keulamaan dalam NU.
Adapun Komisi Qanuniyyah membahas sejumlah isu legislasi dan kebijakan, meliputi RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional, pembatasan alih daya, PKWT dan pengupahan dalam RUU Ketenagakerjaan, serta kebijakan pembukaan lahan di Papua dalam perspektif hukum Islam.
Beragam tema tersebut menunjukkan bahwa Bahtsul Masail tidak hanya membahas persoalan keagamaan klasik, tetapi juga merespons perkembangan teknologi, ekonomi, ketenagakerjaan, pendidikan, hingga kebijakan publik.
Melalui forum tersebut, NU terus mengembangkan tradisi kajian keilmuan untuk menjawab berbagai persoalan baru yang muncul seiring perubahan zaman. (ivan)