"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," jelas Zudan
Pencatatan nama pada identitas KTP dan KK juga tidak boleh disingkat, tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Sejak pertama kali beredar, kabar mengenai kebijakan ini sejatinya menimbulkan pro dan kontra. Mereka yang kontra berpendapat bahwa pemberian nama adalah hak masing-masing masyarakat khususnya orang tua, yang tidak bisa diatur pemerintah.
Di lain sisi, mereka yang setuju akan kebijakan ini mengaku cukup mendukung karena sebelumnya sudah mengalami sendiri kesulitan mengurus kebutuhan administrasi, yang terkendala nama terlalu singkat atau terlalu panjang. Salah satunya dalam pembuatan paspor dan lain sebagainya.
Selama ini biasanya memang ada beberapa situasi yang menimbulkan kesulitan bahkan sampai menjadi kontroversi. Salah satunya yang terjadi pada kisaran bulan Oktober 2021 lalu, sempat ramai pemberitaan mengenai seorang anak asal Tuban, Jawa Timur, yang memiliki 19 kata nama dengan total 132 huruf atau karakter.