SURABAYA, PustakaJC.co - Sebagai tanda pengenal utama, Kartu Tanda Penduduk (KTP) memiliki fungsi yang sangat penting bagi masyarakat di Indonesia. Menariknya, sejak lama keberadaan KTP selalu menjadi objek yang ramai diperbincangkan karena berbagai kebijakan penggunaannya.
Mulai dari birokrasi fotokopi untuk berbagai keperluan administrasi, yang mempertanyakan status ‘elektronik’ pada KTP sekarang ini (eKTP), wacana penggunaan NIK sebagai NPWP mulai tahun 2023, hingga yang terbaru pengaturan nama seseorang yang akan dituliskan dalam KTP.
Belakangan publik dibuat ramai karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat kebijakan baru, yang mengatur ketentuan seberapa panjang nama yang bisa dimiliki seseorang untuk bisa dimuat dalam KTP.
Kebijakan baru perihal pemberian nama seseorang yang akan tertulis dalam KTP tercatat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Permendagri tersebut menjelaskan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, lebih lanjut bahkan menegaskan jika kedepannya tidak ada lagi penggunaan nama yang bersifat multitafsir atau ambigu.