Dirinya mengaku baru bersedia mengganti nama sang anak bila ada surat atau keterangan terlegitimasi khusus, yang mengatur mengenai larangan nama panjang dan harus diganti. Di saat yang sama, Dirjen Dukcapil Zudan juga memberikan pemahaman mengenai apa sebenarnya tujuan dari saran penggantian nama yang diberikan.
“Hak orang tua dalam memberi nama. Yang perlu dipahami adalah ruang dalam KIA, KK, e-KTP, akta kelahiran itu ada batasnya sehingga kita tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya, kolom ijazah, paspor, dan seterusnya nanti tidak muat.” terang Zudan.
Meski pada akhirnya orang tua dari anak pada kejadian di atas sepakat untuk mengganti nama setelah diajak berunding langsung oleh Dirjen Kemendagri, nampaknya hal itu yang melatarbelakangi pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian nama untuk KTP saat ini.
Walau kelihatan sederhana, namun nyatanya Indonesia bukanlah negara pertama yang mengeluarkan kebijakan mengenai pemberian nama, yang bagi sebagian besar masyarakat mungkin tidak terlalu diperlukan.