Anak tersebut diketahui sudah lahir sejak tahun 2019, namun sampai berusia 2 tahun masih belum memiliki akta, karena tidak bisa diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Adapun nama dari anak tersebut adalah Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Sang ayah, Arif Akbar (29) saat itu tetap bersikeras ingin menggunakan nama yang diberikan, dan berulang kali meminta pembuatan akta ke Disdukcapil.
"Saya disuruh mengubah nama anak, padahal nama tersemat doa untuk kebaikannya. Kalau harapan tentu bisa diproses aktanya, karena saat masuk TK akta dibutuhkan," ujar Arif, mengutip Detikcom.
Saat itu, disebut bahwa Arif bahkan sampai membuat surat terbuka yang ditujukan untuk Presiden, agar anaknya diakui pemerintah dan bisa dibuatkan akta lahir serta tercatat sebagai penduduk Indonesia.