SURABAYA, PustakaJC.co — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tidak semua orang wajib melakukan aktivasi akun pada sistem administrasi pajak digital atau Coretax Administration System. Namun bagi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau telah mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, aktivasi disarankan dilakukan segera.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Timon Pieter, mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda proses aktivasi hingga awal tahun depan.
“Kalau sudah memiliki NPWP sendiri atau NIK yang sudah diaktivasi menjadi NPWP, dan ada kebutuhan untuk masuk ke sistem Coretax, segera lakukan aktivasi. Jangan tunggu Januari,” ujar Timon dalam Podcast Cermati DJP, Jumat (31/10/2025).
Sistem Coretax menjadi bagian dari transformasi besar DJP menuju administrasi pajak yang lebih modern, efisien, dan terintegrasi. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat melaksanakan berbagai hak dan kewajiban secara daring, mulai dari pembuatan bukti potong, penandatanganan, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).