Tak Semua Wajib Pajak Harus Aktivasi Coretax, DJP Imbau Segera Lakukan Sebelum Januari

komunitas | 01 November 2025 09:29

Tak Semua Wajib Pajak Harus Aktivasi Coretax, DJP Imbau Segera Lakukan Sebelum Januari
Dok pustakajc

SURABAYA, PustakaJC.co — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tidak semua orang wajib melakukan aktivasi akun pada sistem administrasi pajak digital atau Coretax Administration System. Namun bagi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau telah mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, aktivasi disarankan dilakukan segera.

 

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Timon Pieter, mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda proses aktivasi hingga awal tahun depan.

 

“Kalau sudah memiliki NPWP sendiri atau NIK yang sudah diaktivasi menjadi NPWP, dan ada kebutuhan untuk masuk ke sistem Coretax, segera lakukan aktivasi. Jangan tunggu Januari,” ujar Timon dalam Podcast Cermati DJP, Jumat (31/10/2025).

 

Sistem Coretax menjadi bagian dari transformasi besar DJP menuju administrasi pajak yang lebih modern, efisien, dan terintegrasi. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat melaksanakan berbagai hak dan kewajiban secara daring, mulai dari pembuatan bukti potong, penandatanganan, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

 

Mulai tahun depan, seluruh wajib pajak orang pribadi diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan 2025 melalui sistem Coretax. Karena itu, DJP mengimbau agar proses aktivasi dilakukan lebih awal untuk menghindari penumpukan di akhir tahun.

 

Proses aktivasi akun Coretax dapat dilakukan melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id dengan menekan tombol “Aktivasi Akun Wajib Pajak” berwarna merah di bagian bawah halaman. Setelah aktivasi, wajib pajak juga perlu membuat kode otorisasi, yakni alat verifikasi dan autentikasi untuk menandatangani dokumen elektronik pajak.

 

Kode otorisasi berfungsi sebagai tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan dan transaksi perpajakan lainnya di sistem Coretax.

 

Transformasi digital DJP melalui Coretax merupakan bagian dari reformasi pajak nasional yang lebih luas. Pemerintah juga tengah menggodok sejumlah kebijakan pendukung seperti, penerapan PPh Final UMKM 0,5% tanpa batas waktu, kajian pemangkasan tarif PPN, serta optimalisasi pajak daerah untuk kemandirian fiskal provinsi.

 

Kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang inklusif, mudah diakses, dan memberikan manfaat langsung bagi pelaku usaha dan masyarakat.

 

“Digitalisasi bukan sekadar efisiensi, tetapi bentuk transparansi dan pelayanan publik yang lebih adil,” ujar Timon menegaskan.

 

Dengan transformasi ini, DJP berharap wajib pajak semakin mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat kontribusi terhadap pembangunan nasional. (int)