JAKARTA, PustakaJC.co – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026. Kebijakan ini mundur satu bulan dari tenggat awal yang ditetapkan pada tiga puluh satu Maret dua ribu dua puluh enam.
Perpanjangan tersebut, menurut Purbaya, akan segera diformalkan melalui Surat Edaran (SE) dari Kementerian Keuangan sebagai landasan hukum pelaksanaannya.
“Perpanjangan masa lapor SPT menjadi 30 April, diperpanjang satu bulan,” ujar Purbaya di Jakarta, Demikian dikutip dari jatim.antaranews.com, rabu, (25/3/2026).