Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak mencatat hingga 24 Maret 2026 sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Dari jumlah tersebut, 8.874.904 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan.
Rinciannya, aktivasi akun terdiri dari 15.677.209 wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, 90.411 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Adapun pelaporan SPT untuk tahun buku Januari–Desember 2025 didominasi oleh 7.826.341 wajib pajak orang pribadi karyawan, 863.272 nonkaryawan, 183.583 wajib pajak badan dalam rupiah, serta 138 wajib pajak badan dalam dolar AS.