Batas Lapor SPT Diperpanjang Hingga 30 April, Kemenkeu Siapkan Aturan Resmi

komunitas | 25 Maret 2026 18:29

Batas Lapor SPT Diperpanjang Hingga 30 April, Kemenkeu Siapkan Aturan Resmi
Arsip foto - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026 di Jakarta. (dok antarajatim)

JAKARTA, PustakaJC.co – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026. Kebijakan ini mundur satu bulan dari tenggat awal yang ditetapkan pada tiga puluh satu Maret dua ribu dua puluh enam.

 

 

Perpanjangan tersebut, menurut Purbaya, akan segera diformalkan melalui Surat Edaran (SE) dari Kementerian Keuangan sebagai landasan hukum pelaksanaannya.

 

 

“Perpanjangan masa lapor SPT menjadi 30 April, diperpanjang satu bulan,” ujar Purbaya di Jakarta,  Demikian dikutip dari jatim.antaranews.com, rabu, (25/3/2026).